Rabu, 24 Oktober 2012

►Tugas 3 Pertemuan 11 Oktober 2012 ◄

Sistem Pendidikan Nasional 

Pada pertemuan tanggal 11 oktober, dosen menyampaikan materi tentang sistem pendidikan nasional mencakup UU Republik Indonesia No 22 Tahun 2003 Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa telah terjadi perubahan kebijakan, perubahan itu terlihat dari sebelum tahun 1998 yang pada saat itu sistem pendidikan masih sentralisasi (berpusat di Jakarta) dan setelah tahun 1998 berubah menjadi desntralisasi (HANKAM, Keuangan, Hub Luar Negeri, Kehakiman, Agama)

Pada Bab IV dijelaskan tentang Hak dan Kewajiban warga negara dan orang tua,masyarakat dan pemerintah. dalam UU RI No. 20 tahun 2003 terdapat adanya wajib belajar 9 tahun. Di pasal 5 ayat 4 juga manjadi acuhan dari pembahasan anak CI+BI yang harus mendapatkan pelayanan khusus. Ada juga perubahan kebijakan pada PAUD bahwa tidak adanya pengelompokkan antara formal dan informal maksudnya disini adalah bahwa antara TK, RA dan kelompok belajar disetarakan. Bukan hanaya PAUD namun SMA dan Madrasah juga sudah disetarakan pula. 


Selanjutnya pasal 32,menjelaskan mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.   Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam diri nya sendiri untuk mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Yang termasuk dalam pendidikan khusus adalah :
(1) CI+BI
(2) Tunanetra (SLB A)
(3) Tunarungu (SLB B)
(4) Tunagrahita (SLB C)
(5) Tunadaksa (SLB D)
(6) Tunalaras (SLB E)
(7) Indigo
(8) Autis

sedangkan Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Yang termasuk dalam pendidikan layanan khusus adalah :
(1) Etnis minoritas
(2) Pekerja anak
(3) Psk anak
(4) Tracficking

Selanjutnya pasal 35, yang menjelaskan mengenai standar nasional pendidikan.
 
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Standar pengelolaan dijelaskan dalam UU yang menjadi    kewajiban rektor, akademik, kemahasiwaan, serta administrasi. Dikarenakan guru-guru di Indonesia banyak yang hanya lulusan D2 maka mereka harus mengikuti penilaian pengalaman  kerja hasil belajar yang sering disingkat PPKHB. Mulai tahun 2010 di perjelas bahwa guru adalah profesi maka harus mengikuti pendidikan profesi. Ada juga yang dinamakan PIGP yang merupakan program induksi guru pemula ini dikhususkan untuk guru yang masih fresh atu baru lulus S1.

Badan yang diberi tugas untuk membahas standar-standar apa yang akan diperbarui adalah BNSP. Pasal terakhir yang dijelaskan yaitu pasal 42 yang membahas mengenai Program Sertifikasi. Diharapkan setalah lulus kuliah , para calon guru harus memiliki ijazah dan juga sertifikat. Terdapat  kebijakan dalam Sertifikasi ini yaitu 

1. PSPL : pemberian sertifikasi pendidik secara langsung  yang berhak menerima ini merupakan seorang pendidik    yang mendekati pensiun atau yang umurnya lebih dari 55 tahun.
2. PPG   : untuk guru-guru muda yang golongannya dibawah PSPL




0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html