Selasa, 01 Januari 2013

►Standar Kepala Sekolah/ Madrasah◄


Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup:
  1. Kualifikasi
a.    Kualifikasi Umum
1)  Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
2)  Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
3)  Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
4)  Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.

b.    Kualifikasi khusus    
1)  Kepala TK/RA
a)  Berstatus sebagai guru TK/RA
b)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
c)  Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
2)  Kepala SD/MI
a)  Berstatus sebagai guru SD/MI
b)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
c)  Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
3)  Kepala SMP/MTs
a)  Berstatus sebagai guru SMP/MTs
b)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
c)  Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
4)  Kepala SMA/MA
a)  Berstatus sebagai guru SMA/MA
b)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
c)  Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
5)  Kepala SMK/MAK
a)  Berstatus sebagai guru SMA/MAK
b)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK
c)  Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
6)  Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
a)  Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
b)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
c)  Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
7)  Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri
a)  Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
b)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
c)  Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah

Selain kualifikasi, dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah juga mencakup kompetensi yang meliputi Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi kepala sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html