Minggu, 02 Desember 2012


standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan:
  1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
  1. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Berikut ini syarat-syarat terlaksananya suatu proses pembelajaran.
  1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be­lajar adalah:
1)      SD/MI : 28 peserta didik
2)      SMP/MT : 32 peserta didik
3)      SMA/MA : 32 peserta didik
4)      SMK/MAK : 32 peserta didik.
  1. Beban kerja minimal guru
1)      beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan;
2)      beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada 1) di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
  1. Buku teks pelajaran
1)      buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh se­kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku­buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
2)      rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
3)      selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe­rensi dan sumber belajar lainnya;
4)      guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di per­pustakaan sekolah/madrasah.
  1. Pengelolaan kelas
3.      Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis atau lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
4. Pengawasan Proses Pembelajaran
Pemantauan
  1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
  3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Supervisi
  1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
  3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Evaluasi
  1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
  2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
1)      membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan pendidik dengan standar proses pendidikan kesetaraan,
2)      mengidentifikasi kinerja pendidik dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi peserta didik.
  1. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja pendidik dalam proses pembelajaran.
  2. Kegiatan evaluasi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
Tindak lanjut
  1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada pendidik yang telah memenuhi standar.
  2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada pendidik yang belum memenuhi standar.
  3. Pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.

►Standar Proses Pendidikan◄

Senin, 26 November 2012


Standar Kompetensi Lulusan


Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

►Standarisasi Kompetensi Lulusan◄

Rabu, 14 November 2012

STANDARISASI ISI

 PERMENDIKNAS NOMOR 22 TAHUN 2006



Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal .

Standarisasi isi mencakup :

  • Kerangka Dasar Kurikulum 
  • Struktur Kurikulum
  • Beban Belajar
  • KTSP
  • Kalender Pendidikan   

Kerangka Dasar Kurikulum 

           Cakupan mata pelajaran : Agama, KWN, IPTEK, Estetika, Jasmani Olahraga. Dengan Prinsip pengembangan kurikulum berpusat pada potensi,perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan kebutuhannya. Beragam dan terpadu. Tanggap terhadap perkembangan IPTEK dan Seni, Relevan dengan kebutuhan kehidupan, Menyeluruh dan berkesinambungan, belajar sepanjang hayat, seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.
             Prinsip Pelaksanaan kurikulum :
Peserta didik  harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutuserta  memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
Menegakkan 5 pilar belajar.
Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan  percepatan.
Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat.
Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi

yang memadaidan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah.
Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok 
dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

        
  Struktur Kurikulum

  1.    1.Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum
       2.Merupakan pola dan susunan matapelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
       3.Kompetensi terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
       4.Muatan Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah.
Beban Belajar

            Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
- Tatap Muka (TM)
- Penugasan Terstruktur (PT)
- Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)

KTSP

1.Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
2.Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan :
•  Kerangka dasar kurikulum, dan
•  Standar kompetensi
         • di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi. 

                                                         KALENDER PENDIDIKAN
•Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan 
  pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
•Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.





►Standarisasi Isi◄

Senin, 05 November 2012



Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah salah satu strategi wajib yang Indonesia tetapkan sebagai standar dalam  mengembangkan keunggulan  pengelolaan sekolah. Penegasan ini dituangkan dalam USPN Nomor 20 tahun 2003 pada pasal 51 ayat 1 bahwa pengelolaan satuan pendidikan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.
Dalam menunjang keberhasilannya, MBS memerlukan banyak waktu dan tenaga yang diperlukan pihak eksternal untuk terlibat dalam banyak aktivitas sekolah.  Hal ini menjadi salah satu kendala. Tingkat pemahaman orang tua tentang bagaimana seharusnya berperan juga menjadi kendala lain sehingga partisipasi dan kolaborasi orang tua sulit diwujudkan. Karena itu, pada tahap awal penerapan MBS di Indonesia lebih berkonsentrasi pada bagaimana orang tua berpartisipasi secara finansial dibandingkan pada aspek eduktif.
Tujuan Penerapan MBS
MBS bertujuan untuk meningkatkan keunggulan sekolah melalui pengambilan keputusan bersama. Fokus kajiannya adalah bagaimana memberikan pelayanan belajar yang sesuai dengan kebutuhan siswa,  memenuhi kriteria yang sesuai dengan harapan orang tua siswa serta harapan sekolah dalam membangun keunggulan kompetitif dengan sekolah sejenis.

Tujuan MBS adalah meningkatkan mutu keputusan untuk mencapai tujuan. Oleh karena, dalam pelaksanaan MBS memerlukan tujuan yang hendak dicapai secara jelas, jelas  indikatornya, jelas kriteria pencapaiannya agar keputusan lebih terarah.
Lebih dari itu dengan proses pengambilan keputusan bersama harus sesuai dengan kepentingan siswa belajar.  Dilihat dari sisi standardisasi, maka penerapan MBS berarti meningkatkan standar kinerja belajar siswa  melalu pengambilan keputusan bersama, meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan, dan meningkatkan kontrol dan evaluasi agar lebih akuntabel.  Menyepakati profil hasil belajar yang diharapkan bersama merupakan dasar penting dalam melaksanakan MBS.
Partisipasi seluruh pemangku kepentingan berarti meningkatkan daya dukung bersama untuk meningkatkan mutu lulusan melalui peningkatan mutu pelayanan belajar dengan standar yang sesuai dengan harapan orang tua siswa yang ditetapkan menjadi target sekolah.
Kesimpulan

Manajemen Berbasis Sekolah merupakan suatu konsep yang menawarkan otonomi pada sekolah untuk menentukan kebijakan sekolah dalam rangka meningkatkan mutu, efisiensi, dan pemerataan pendidikan agar dapat mengakomodasi keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerja sama yang erat antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Dengan adanya implementasi Manajemen Berbasis Sekolah diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan yang ada saat ini. Manajemen Berbasis Sekolah merupakan faktor penting dalam reformasi sekolah di Indonesia terhadap mendirikan sekolah-sekolah yang mampu bekerja secara independen dan mendapatkan dukungan dari para stakeholder serta masyarakat setempat.
Dengan adanya desentralisasi dalam kependidikan di Indonesia pemerintah haruslah  mempertahankan serta memperluas inovasi MBS ke seluruh pelosok daerah agar adanya keadilan anak bangsa dalam mengenyam pendidikan. Disini terlihat jelas harus adanya kemauan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk memaksimalkan dana yang ada untuk digunakan seefektif mungkin dalam mengelola pendidikan. Dengan ada banyaknya negara donor yang melakukan riset dan percontohan tentang MBS di Negara kita, angin yang baik untuk sistem pendidikan kita untuk mengimplementasikannya sebaik mungkin.



►Manajemen Berbasis Sekolah◄

Sabtu, 27 Oktober 2012

EDUCATION FOR ALL 

Pada pertemuan mata kuliah profesi kependidikan yang lalu, membahas mengenai "Education for All". Dalam deklarai universal hak asasi manusia, menegaskan bahwa "Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan". Pada pasal 31 ayat 1&2 UUD 1945 perubahannya keempat :"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.


Tahukah sahabat, bahwa Indonesia bersama 188 Negara di belahan dunia kini telah bergabung dalam pencapaian program MDGs? Apa itu MDGs? Ya, MDGs atau Millenium Development Goals (MDGs) saat ini merupakan salah satu isu dunia yang praktisnya berupa delapan tujuan utama pekerjaan rumah (pe-er) bersama seluruh negara dan masyarakat dunia, termasuk Indonesia yang harus direalisasikan sesuai target waktu yang disepakati. MDGs ini dirumuskan melalui Deklarasi Millenium pada tahun 2000 silam. Namun, apakah MDGs itu sendiri saat ini sudah berhasil disosialisasikan dengan baik oleh SBY melalui pemerintahannya kepada seluruh masyarakat di Indonesia?
Secara singkat, MDGs berupa delapan butir tujuan bersama yang mencakup pencapaian tujuan dalam beberapa bidang kehidupan.

  • Tujuan ke-1: Mengentaskan Kemiskinan dan Kelaparan
  • Tujuan ke-2: Mencapai Pendidikan Dasar untuk Semua
  • Tujuan ke-3: Mendukung Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
  • Tujuan ke-4: Mengurangi Tingkat Kematian Anak
  • Tujuan ke-5: Meningkatkan Kesehatan Ibu
  • Tujuan ke-6: Memerangi HIV/AIDS dan Penyakit Menular Lainnya
  • Tujuan ke-7: Memastikan Kelestarian Lingkungan
  • Tujuan ke-8: Mengembangkan Kemitraan dalam Pembangunan
Penandatanganan deklarasi ini merupakan komitmen dari pemimpin-pemimpin dunia untuk mengurangi lebih dari separuh orang-orang yang menderita akibat kelaparan, menjamin semua anak untuk menyelesaikan pendidikan dasarnya, mengentaskan kesenjangan jender pada semua tingkat pendidikan, mengurangi kematian anak balita hingga 2/3 , dan mengurangi hingga separuh jumlah orang yang tidak memiliki akses air bersih pada tahun 2015.

►Tugas 4 Pertemuan 18 Oktober 2012 ◄

Rabu, 24 Oktober 2012

Sistem Pendidikan Nasional 

Pada pertemuan tanggal 11 oktober, dosen menyampaikan materi tentang sistem pendidikan nasional mencakup UU Republik Indonesia No 22 Tahun 2003 Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa telah terjadi perubahan kebijakan, perubahan itu terlihat dari sebelum tahun 1998 yang pada saat itu sistem pendidikan masih sentralisasi (berpusat di Jakarta) dan setelah tahun 1998 berubah menjadi desntralisasi (HANKAM, Keuangan, Hub Luar Negeri, Kehakiman, Agama)

Pada Bab IV dijelaskan tentang Hak dan Kewajiban warga negara dan orang tua,masyarakat dan pemerintah. dalam UU RI No. 20 tahun 2003 terdapat adanya wajib belajar 9 tahun. Di pasal 5 ayat 4 juga manjadi acuhan dari pembahasan anak CI+BI yang harus mendapatkan pelayanan khusus. Ada juga perubahan kebijakan pada PAUD bahwa tidak adanya pengelompokkan antara formal dan informal maksudnya disini adalah bahwa antara TK, RA dan kelompok belajar disetarakan. Bukan hanaya PAUD namun SMA dan Madrasah juga sudah disetarakan pula. 


Selanjutnya pasal 32,menjelaskan mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.   Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam diri nya sendiri untuk mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Yang termasuk dalam pendidikan khusus adalah :
(1) CI+BI
(2) Tunanetra (SLB A)
(3) Tunarungu (SLB B)
(4) Tunagrahita (SLB C)
(5) Tunadaksa (SLB D)
(6) Tunalaras (SLB E)
(7) Indigo
(8) Autis

sedangkan Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Yang termasuk dalam pendidikan layanan khusus adalah :
(1) Etnis minoritas
(2) Pekerja anak
(3) Psk anak
(4) Tracficking

Selanjutnya pasal 35, yang menjelaskan mengenai standar nasional pendidikan.
 
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Standar pengelolaan dijelaskan dalam UU yang menjadi    kewajiban rektor, akademik, kemahasiwaan, serta administrasi. Dikarenakan guru-guru di Indonesia banyak yang hanya lulusan D2 maka mereka harus mengikuti penilaian pengalaman  kerja hasil belajar yang sering disingkat PPKHB. Mulai tahun 2010 di perjelas bahwa guru adalah profesi maka harus mengikuti pendidikan profesi. Ada juga yang dinamakan PIGP yang merupakan program induksi guru pemula ini dikhususkan untuk guru yang masih fresh atu baru lulus S1.

Badan yang diberi tugas untuk membahas standar-standar apa yang akan diperbarui adalah BNSP. Pasal terakhir yang dijelaskan yaitu pasal 42 yang membahas mengenai Program Sertifikasi. Diharapkan setalah lulus kuliah , para calon guru harus memiliki ijazah dan juga sertifikat. Terdapat  kebijakan dalam Sertifikasi ini yaitu 

1. PSPL : pemberian sertifikasi pendidik secara langsung  yang berhak menerima ini merupakan seorang pendidik    yang mendekati pensiun atau yang umurnya lebih dari 55 tahun.
2. PPG   : untuk guru-guru muda yang golongannya dibawah PSPL




►Tugas 3 Pertemuan 11 Oktober 2012 ◄

Senin, 15 Oktober 2012

CI+BI (Cerdas Istimewa + Berbakat Istimewa)

  Kali ini saya akan menulis resume mata kuliah Profesi Kependidikan pertemuan 4 oktober 2012 dengan tema  CI+BI (bukan girlband lhoo) CI+BI yang dimaksud disini adalah CERDAS ISTIMEWA BERBAKAT ISTIMEWA atau istilah yang sering kita dengar adalah gifted.
  
  Gifted adalah istilah untuk orang yang memiliki kecerdasan luar biasa (diatas rata-rata),kemampuan berupa potensi yang memerlukan [engembangan dan pelatihan secara serius dam sistematis.CI+BI dipengaruhi oleh faktor genetik (IQ) dan lingkungan (kreatifitas).

 Dalam teori ini disebutkan anak CIBI/Gifted merupakan interaksi antara 3 ciri mendasar manusia yaitu:
1. Kemampuan umum/khusus di atas rata-rata (Intelektual)
Istilah kemampuan umum tercakup berbagai bidang kemampuan yang biasanya diukur oleh tes inteligensi, prestasi dan kemampuan mental primer, dan berpikir kreatif. sebagai contohnya adalah penalaran verbal dan numerikal, kemampuan spasial, kelancaran dalam memberikan ide, dan orisinalitas.
2. Komitmen terhadap tugas yang tinggi (motivasi) –> Task Commmmitment
Pengikatan diri terhadap tugas merupakan bentuk motivasi yang internal yang mendorong seseorang untuk tekun dan ulet mengerjakan tugasnya, meskipun mengalami macam-macam rintangan atau hambatan.
Komitmen terhadap tugas artinya menyelesaikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, karena ia telah mengikatkan diri terhadap tugas tersebut atas kehendaknya sendiri, jadi tidak ada paksaan saat mengerjakan tugas.
3. Tingkat kreativitas yang tinggi –> Creativity
Kreativitas merupakan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru sebagai kemampuan memberikan gagasan-gagasan baru yang dapat diterapkan dalam pemecahan masalah atau sebagai kemampuan untuk melihat hubungan-hubungan baru antar unsur-unsur yang sudah ada sebelumnya.



 Anak CI+BI adalah anak yang memiliki kecerdasan luar biasa, akan tetapi mereka tidak sempurna atau memiliki kekurangan, misalkan antara fisik dan emosional tidak sinkron, biasanya keadaan ini disebut disinkronitas/asinkronitas. semakin tinggi skor IQ makin tidak sinkron dengan sosial emosionalnya. Maka dari itu perlu dibangun "Task Commitment" mencakup kemampuan mengubah motivasi menjadi tindakan.
Ragam kemampuan anak CI+BI yaitu :

1.Intellectual abillities
2.Creativitas abilities
3.Sosial COmpetence
4.Musikalitas
5.Artistic abilities
6.Practical Intellegence

Ada berbagai macam cara mengaktualisasi potensi anak CI+BI yaitu:
  • Optimisme        : Keyakinan
  • Courage            : Kemampuan menghadapi kesulitan atau bahaya
  • Romace with a topic or discipline : hasrat mendalami suatu topik
  • Sensitivity to human concers : Kemampuan memahami dunia afektif orang lain
  • Physical / mental energy : energy diinvestasikan untuk mencapai tujuan 
  • Visi / sense of destiny : visi yang dimiliki akan mendorong membuat perencanaan dan mengarahkan perilaku  


Aktualisasi potensi bakat anak CI+BI diperlukan campur tangan sekolah/ madrasaha. aktualisasi point ke 6 tidak dapat dilakukakn dengan direct teaching.
  

►Tugas 2 Pertemuan 4 Oktober 2012 ◄

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html