PERMENDIKNAS NOMOR 22 TAHUN 2006
Standar Isi mencakup
lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal
.
Standarisasi isi mencakup :
- Kerangka Dasar Kurikulum
- Struktur Kurikulum
- Beban Belajar
- KTSP
- Kalender Pendidikan
Kerangka Dasar Kurikulum
Cakupan mata pelajaran : Agama, KWN, IPTEK, Estetika, Jasmani Olahraga. Dengan Prinsip pengembangan kurikulum berpusat pada potensi,perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan kebutuhannya. Beragam dan terpadu. Tanggap terhadap perkembangan IPTEK dan Seni, Relevan dengan kebutuhan kehidupan, Menyeluruh dan berkesinambungan, belajar sepanjang hayat, seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.
Prinsip Pelaksanaan kurikulum :
Peserta
didik harus
mendapatkan pelayanan
pendidikan yang
bermutu, serta memperoleh kesempatan
untuk mengekspresikan
dirinya secara
bebas, dinamis
dan menyenangkan.
Menegakkan
5 pilar belajar.
Peserta
didik mendapat
pelayanan yang
bersifat perbaikan,
pengayaan dan percepatan.
Suasana
hubungan peserta
didik dan
pendidik yang saling
menerima dan
menghargai, akrab,
terbuka dan
hangat.
Menggunakan
pendekatan multistrategi
dan multimedia, sumber
belajar dan
teknologi
yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
Mendayagunakan
kondisi alam,
sosial dan
budaya serta
kekayaan daerah.
Diselenggarakan
dalam keseimbangan,
keterkaitan, dan
kesinambungan yang
cocok
dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Struktur Kurikulum
- 1.Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum2.Merupakan pola dan susunan matapelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.3.Kompetensi terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).4.Muatan Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah.
Beban Belajar
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
-
Tatap Muka (TM)
-
Penugasan Terstruktur (PT)
-
Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)
KTSP
1.Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
2.Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan :
• Kerangka dasar kurikulum, dan
• Standar kompetensi
• di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.
KALENDER PENDIDIKAN
•Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
•Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
0 komentar:
Posting Komentar