Selasa, 18 Desember 2012

►Standarisasi Guru◄


Pada presentasi kelompok 6 dijelaskan mengenai "Standarisasi Guru".  Standarisasi guru meliputi : 
  1. Manajemen SDM
    Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan suatu ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan.Menurut Lunenburg dan Ornstein (2004:53), dalam proses Manajemen Sumberdaya Manusia terdapat enam program yaitu :
    -    Human resource planning
    -    Recruitment
    -    Selection
    -    Professional develepment
    -    Performance appraisal
    -    Compensation
  2. Hubungan Manajemen SDM dengan Pendidikan

    Tuntutan akan upaya peningkatan kualitas pendidikan pada dasarnya berimplikasi pada perlunya sekolah mempunyai Sumber Daya Manusia pendidikan baik Pendidik maupun Sumber Daya Manusia
    lainnya untuk berkinerja secara optimal, dan hal ini jelas berakibat pada perlunya melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan tuntutan legal formal seperti kualifikasi dan kompetensi, maupun tuntutan lingkungan eksternal yang makin kompetitif di era globalisasi dewasa ini, yang menuntut kualitas Sumber Daya Manusia yang makin meningkat yang mempunyai sikap kreatif dan inovatif serta siap dalam menghadapi ketatnya persaingan.

    Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
    Pasal 1

          (1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik  dan kompetensi guru  yang     berlaku secara nasional.
          (2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru  sebagaimana dimaksud pada  ayat                (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 
          
          Pasal 2
         Ketentuan mengenai  guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat   
          (D-IV) atau  sarjana  (S1) akan diatur  dengan Peraturan Menteri tersendiri.
          Pasal 3
          Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
           Standarisasi Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. jabatan Fungsional Guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html